SARAN PENYEMPURNAAN NASKAH AKADEMIK KRP

Oleh: Sayidiman Suryohadiprojo

Tulisan ini merupakan saran penyempurnaan untuk Naskah Akademik KRP Draft 12 tanggal 15 Juni 2001.

Bab I. Pendahuluan (hal. 1)

Alasan utama mengapa diperlukan UU Pendidikan Nasional baru yang dalam draft terdiri dari 4 point, ditambah dengan 1 point, yaitu:

5) Undang-undang no.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional kurang membicarakan Pendidikan dan lebih banyak membicarakan Pengajaran.

Bab II. Kinerja dan Tantangan Pendidikan Nasional (hal.2)

Di alinea 1 tertulis:

Sebaliknya, pada tiga dekade berikutnya pembangunan dititikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik dengan pendekatan "keamanan" sehingga peningkatan kualitas bangsa Indonesia terabaikan. Diganti dengan:

Sebaliknya pada tiga dekade berikutnya pembangunan dititikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dan stabilias politik. Sepanjang waktu itu kurang ada usaha untuk melakukan pembangunan sumberdaya manusia secara sungguh-sungguh dan terarah. Karena itu Pendidikan sebagai unsur utama dalam pembangunan sumberdaya manusia kurang mendapat perhatian. Hal ini secara kuantitatif dapat dilihat pada jumlah anggaran pendidikan yang tidak pernah mencapai angka 15 prosen dari anggaran belanja negara atau 4 prosen BPD. Di lingkungan ASEAN Indonesia menunjukkan komitmen terendah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Masih di alinea 1 disebutkan :

... sangat rentan terhadap terjadinya berbagai krisis: politik, hukum, ekonomi, moral, sosial dan budaya.

Ditambah menjadi:

... sosial, budaya dan kepemimpinan.

Dimasukkan alinea tambahan setelah alinea 2 yang berakhir dengan: yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Alinea baru (ke-3) berbunyi:

Selain itu terdapat tantangan dari luar negeri ketika terjadi perkembangan umat manusia dalam segala bidang dan aspek kehidupan, khususnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di bagian bawah halaman 2 (alinea 4 lama) tertulis: kemampuan generasi mendatang untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Supaya ditambah dengan:

... secara demokratis serta melakukan kerjasama dan persaingan dengan bangsa-bangsa lain.

Di halaman 3 di alinea 2 tertulis: yang perlu diberikan pelayanan pendidikan prasekolah dalam rangka dst. Diganti dengan: diberikan pelayanan pendidikan Taman Kanak-Kanak dalam rangka dst. Sebab di halaman 20 Taman Kanak-Kanak ditetapkan sebagai bagian dari Pendidikan Dasar, yaitu untuk memberikan pendidikan kepada anak umur 4-6 tahun.

Bab II Kinerja dan Tantangan Pendidikan Nasional diakhiri dengan Sub-Bab D. Efisiensi.

Disarankan agar ada Sub-Bab tambahan yang membicarakan Kondisi Keluarga dalam pelaksanaan Pendidikan.

Di halaman 8 dicantumkan Bab II. Pendidikan Indonesia Masa Depan.

Seharusnya ini adalah Bab III karena Bab II sudah ada, yaitu Kinerja dan Tantangan Pendidikan Nasional.

Di halaman 9 alinea ke 3 tertera: ... manusia yang bermoral dan berakhlak mulia. Diganti dengan:

manusia yang bermoral, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia.

Di halaman 10 alinea ke 3 tertera : ... bertumpu pada nilai-nilai keadilan sosial untuk setiap warga bangsa. Perencanaan dst.

Ditambah dengan: bertumpu pada nilai-nilai keadilan sosial untuk setiap warga bangsa. Sebaliknya keadilan sosial hanya dapat terwujud apabila ada pendidikan yang merata dan bermutu bagi seluruh bangsa. Perencanaan dst.

Di halaman 15 III. Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional menjadi IV. Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional.

Dalam naskah terdapat 9 point. Supaya ditambah dengan 1 point baru, yaitu:

j. sistem persekolahan yang memberikan kesempatan perkembangan setiap anak bangsa sesuai bakat dan minatnya.

Di halaman 16. B. Pelaksanaan Wajib Belajar.

Harap alinea ini diberi penutup baru yang berbunyi:

Agar Wajib Belajar dapat terlaksana dengan baik perlu ada pembiayaan Pemerintah (Pusat dan Daerah) yang memadai.

Di halaman 17 di E. Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan.

Harap ditambah dengan: Mengingat pentingnya peran Guru Kelas dalam pendidikan di Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak perlu ada lembaga pendidikan Guru Kelas dengan tingkat minimal D 3.

Penjelasan: Pendidikan nasional hanya dapat mencapai tujuannya kalau di masa depan Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak bermutu tinggi dan melayani semua anak bangsa. Untuk itu peran Guru Kelas sangat menentukan.Di masa lalu masih kurang perhatian kepada pendidikan Guru Kelas. Tingkat minimal D 3 adalah dengan maksud: 2 tahun pendidikan ilmiah dan satu tahun praktek mengajar. Juga untuk S 1-Kependidikan diperlukan satu tahun praktek mengajar.

Di halaman 18. H. Pemberdayaan Peranserta Masyarakat hendaknya diganti dengan:

H. Pemberdayaan Peranserta Keluarga dan Masyarakat

Kemudian di dalam Sub-Bab ini ditegaskan bahwa: Pendidikan bersumber dan berinti pada pendidikan di lingkungan Keluarga.

Di halaman 20 di A. Pendidikan Dasar dan Menengah, 1. Jenis dan Jenjang Pendidikan.

Tertera:

Pendidikan dasar mencakup TK, SD/MI dan SLTP/MTs.

Diganti dengan TK dan SD/MI.

Tertera: Adapun pendidikan menengah mencakup SMU, MA dan SMK.

Diganti dengan:

mencakup SLTP/MTs, SMU/MA dan SMK.

Di halaman 21: Alinea ke 2 tertera:

Untuk menjamin efektivitas proses pembelajaran, penyelenggaraan pendidikan pada tingkat dasar dan menengah minimal adalah 40 jam per minggu dst.

Ditambah dengan:

dan dilakukan dalam susunan kelas dengan maksimum 35 orang murid.

Di halaman 21 alinea bawah tertera:

Pendidikan dasar dan menengah lebih merupakan konsumsi ketimbang investasi publik.

Saya kurang sependapat dengan pernyataan itu. Sebab jelas sekali dalam UUD 1945 tercantum bahwa Negara bertanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa. Selain itu merupakan pendapat umum di seluruh dunia bahwa:

Education is the best investment a nation can make! Oleh sebab itu banyak negara menyediakan pendidikan dasar dan menengah cuma-cuma bagi warga negaranya, di Jerman bahkan sampai dengan pendidikan tinggi. Kalau pendidikan hendak dibebankan lebih banyak kepada masyarakat justru tidak akan tercapai Keadilan Sosial sebagaimana ditetapkan oleh Panca Sila sebagai Dasar Negara. Sebab pasti anak orang kaya dan orang berada akan lebih diuntungkan dari anak orang miskin. Padahal belum tentu di kalangan anak miskin tidak terdapat bakat dan potensi besar. Di Malaysia saja Pemerintah menyediakan pendidikan cuma-cuma sampai dengan pendidikan lanjutan atas. Itu yang justru menjamin masa depan bangsa yang penuh keunggulan di satu pihak tetapi juga keadilan sosial di pihak lain.

KEMBALI KE MENU LAPORAN KEGIATAN BPPN

KEMBALI KE MENU SARAN PERTIMBANGAN

KEMBALI KE MENU UTAMA