PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN SEKOLAH INTERNASIONAL DI INDONESIA

BAB I: PENDAHULUAN

Sejak proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia telah bertekad untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sejalan dengan tekad itu, Indonesia telah membuka diri untuk ikut serta memasuki era globalisasi. Hal ini ditandai antara lain dengan adanya usaha-usaha mempersiapkan diri menuju perdagangan bebas seperti APEC, AFTA, dan sebagainya.

Perkembangan ke arah pergaulan dunia yang bebas dan terbuka kini mulai bergulir di semua bidang kehidupan, tidak terkecuali bidang pendidikan. Berbagai sekolah internasional telah berkembang pesat sejalan dengan tuntutan pasar dan kebutuhan masyarakat, termasuk masyarakat internasional di Indonesia. Perkembangan ini sulit untuk dibendung karena kehendak yang kuat dari masyarakat dan pasar di satu pihak serta dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di pihak lain.

Yang dimaksud sekolah internasional dalam saran pertimbangan ini adalah sekolah asing maupun nasional yang didirikan dan diselenggarakan oleh suatu yayasan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia yang mutunya diakui oleh dunia internasional. Dengan definisi seperti ini, maka sekolah internasional merupakan sekolah yang bermutu internasional yang penyelenggaraannya didukung sarana dan fasilitas yang diperlukan.

Perkembangan sekolah internasional di Indonesia di samping merupakan akibat kehendak yang kuat dari masyarakat juga merupakan akibat dari perluasan hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat dan bertambahnya investasi asing di Indonesia.

Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini telah mendorong sebagian orang tua yang menyekolahkan anaknya di luar negeri untuk menarik pulang dan memindahkannya pada sekolah internasional di Indonesia. Keadaan ini menambah lajunya perkembangan sekolah internasional di Indonesia.

Namun demikian, kehadiran sekolah internasional di Indonesia selama ini belum dapat didayagunakan secara optimal untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional. Hanya sebagian kecil saja anak-anak Indonesia yang dapat memanfaatkan kehadiran sekolah internasional tersebut. Untuk itu diperlukan usaha-usaha untuk mengembangkan dan mendayagunakan sekolah internasional di Indonesia.

Sementara itu, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah internasional ternyata kurang mengantisipasi perkembangan sekolah tersebut. Akibatnya banyak ketentuan yang berlaku terkesan bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan kebebasan yang menjadi tekad bangsa. Sebagai contoh sederhana adalah ketentuan yang melarang penggunaan Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar di sekolah. Contoh lain adanya larangan warga negara Indonesia untuk bersekolah di sekolah internasional (sekolah asing). Kenyataan ini mengundang reaksi, pertanyaan, komentar bahkan tuntutan dari berbagai kalangan masyarakat agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah antisipatif dalam menyongsong era globalisasi yang sudah mulai bergulir dalam kaitannya dengan pengembangan sekolah internasional.

Perkembangan sekolah internasional yang pesat sebagai tuntutan riil masyarakat di satu pihak dan lemahnya antisipasi pemerintah dalam mengatur sekolah tersebut di pihak lain telah mendorong Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) untuk mengkaji lebih mendalam permasalahan ini dan berupaya untuk memberikan Saran Pertimbangan tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Sekolah Internasional di Indonesia.

BAB II: PERMASALAHAN

Berbicara tentang sekolah internasional berarti membahas tentang mutu, biaya penyelenggaraan, kesempatan untuk memperoleh pendidikan, dan peluang bagi lulusan sekolah tersebut untuk menempuh studi lanjut. Pembicaraan mengenai mutu pendidikan didalamnya terkandung masukan, yaitu siswa yang diterima di sekolah internasional tersebut; proses, yang meliputi kurikulum, kegiatan belajar mengajar, penyediaan prasarana dan fasilitas pendidikan, serta evaluasi atau penilaian pendidikan; keluaran, yang meliputi prestasi lulusan dan peluang melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Mengingat sekolah yang dibahas berkelas internasional, maka sudah barang tentu mengkaji aspek-aspek yang menggambarkan corak keinternasionalannya. Kemudian disinggung juga berapa biaya yang harus ditanggung oleh orang tua dalam menyekolahkan anaknya, bagaimana gaji atau penghasilan guru, dan fasilitas yang dapat dinikmati siswa. Pembicaraan mengenai sekolah internasional juga menyangkut siapa saja yang mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan di sekolah tersebut, serta peluang para lulusannya untuk menempuh studi lanjut.

Memperhatikan begitu luasnya aspek-aspek tentang sekolah internasional, maka dalam mengkaji sekolah tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

1. Bagaimanakah perkembangan sekolah internasional dibelantara pendidikan Indonesia serta bagaimanakah pemerintah mengantisipasi serta mengatur perkembangan sekolah internasional tersebut?

2. Bagaimanakah kebijaksanaan yang perlu dilakukan dalam menghadapi era globalisasi yang diwujudkan oleh semangat bersaing sekaligus semangat bekerja sama?

3. Bagaimanakah model sekolah internasional yang dianggap cocok dan layak didorong untuk berkembang, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas internasional?

4. Bagaimanakah cara mendayagunakan sekolah internasional agar dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi pengembangan sistem pendidikan nasional?

5. Bagaimanakah mengupayakan agar bumi Indonesia dapat menjadi salah satu lahan pendidikan berkualitas internasional, setidak-tidaknya untuk kawasan Asia Tenggara, dan dapat memberikan keuntungan akademis dan/atau ekonomis bagi bangsa Indonesia?

BAB III: PEMBAHASAN MASALAH

A. Paradigma baru sekolah internasional

Selama ini pengembangan sekolah internasional di Indonesia masih menggunakan paradigma lama. Hal ini terlihat antara lain dengan pendefinisian dan pengklasifikasian sekolah internasional yang semata-mata hanya terdiri dari sekolah asing. Padahal sebenarnya sekolah nasional pun dapat menjadi sekolah internasional sepanjang mutunya diakui secara internasional.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 sekolah internasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan ini didasarkan pada persepsi bahwa sekolah internasional semata-mata terdiri atas sekolah asing. Ketentuan ini sementara tidak akan menimbulkan permasalahan dalam rangka otonomi daerah sebab pendidikan asing berkaitan dengan perwakilan diplomatik negara asing. Tetapi manakala paradigma baru digunakan nantinya, ketentuan ini dapat menimbulkan masalah karena pengertian sekolah internasional di samping terdiri atas sekolah asing bisa juga terdiri atas sekolah nasional yang pada kenyataannya memang sudah terjadi.

Menteri Pendidikan Nasional memberikan penjelasan bahwa pendidikan asing di Indonesia diperlukan sebagai konsekuensi hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain. Keberadaan sekolah asing perlu diupayakan agar memberikan manfaat timbal balik bagi expatriate maupun Indonesia yang ditempati agar memberi citra baik bagi dunia internasional, khususnya kalangan investor. Oleh karena itu, untuk mendorong kalangan investor asing agar menanamkan modal di Indonesia dilakukan penyederhanaan pelayanan dalam mengurus izin pendirian sekolah. Perkembangan sekolah asing dan sekolah internasional terus dimonitor agar tetap berjalan sesuai dengan fungsinya.

Dalam pengertian hanya terdiri atas sekolah asing, dewasa ini terdapat sekitar 42 sekolah internasional di seluruh Indonesia, di antaranya terdapat sekitar 14 sekolah internasional di Jakarta. Dari aspek hukum yang berlaku sekarang sekolah internasional diperuntukkan bagi orang asing yang karena sebab tertentu berada di Indonesia. Oleh sebab itu, kurikulum yang dipergunakan adalah kurikulum asing sesuai negara yang menyelenggarakan. Bahasa pengantar adalah bahasa asing, dan guru yang mengajar adalah guru asing dan bilamana diperlukan ditambah guru Indonesia. Guru Indonesia dipekerjakan karena sekolah tersebut wajib mengajarkan materi pengenalan budaya Indonesia seperti Bahasa Indonesia dan budaya lokal seperti kesenian.

Mengenai pendidikan asing dan sekolah internasional lebih jauh oleh Menteri Pendidikan Nasional dijelaskan sebagai berikut:

1. Sekolah Perwakilan Diplomatik adalah sekolah asing yang didirikan dan diselenggarakan bersama oleh suatu Perwakilan Diplomatik Negara Asing di Indonesia untuk keperluan pendidikan dan pengajaran terutama bagi anak-anak warga negara asing anggota perwakilan diplomatik/konsuler dari negara asing yang bersangkutan.

2. Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik, adalah sekolah asing yang didirikan dan diselenggarakan oleh beberapa perwakilan diplomatik negara asing di Indonesia untuk keperluan pendidikan dan pengajaran, terutama bagi anak-anak warga negara asing anggota perwakilan diplomatik/konsuler dari negara-negara asing yang bersangkutan.

3. Sekolah Internasional adalah sekolah asing yang didirikan dan diselenggarakan oleh suatu yayasan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia untuk keperluan pendidikan dan pengajaran terutama bagi anak-anak warga negara asing bukan anggota perwakilan diplomatik/konsuler sesuatu negara lain di Indonesia yang berada langsung di bawah pengawasan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional.

Dari aspek hukum terdapat PP Pengganti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing, yang menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PP Pengganti UU yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. Selanjutnya dalam UU Nomor 48 Tahun 1960 diatur beberapa ketentuan sebagai berikut bahwa:

1. Sekolah asing ialah sekolah swasta yang menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dan/atau menggunakan rencana pelajaran asing, sebagaimana diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) butir b.

2. Sekolah swasta yang seperdua dari jumlah pengajarnya atau lebih terdiri atas orang asing, dianggap dan diperlakukan sebagai sekolah asing, sebagaimana diatur dalam Bab I Pasal 2.

3. Izin untuk mendirikan sekolah asing baru tidak diadakan, kecuali dalam hal luar biasa yang ditentukan oleh Menteri, sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 3 ayat (3).

4. Sekolah asing pada azasnya diselenggarakan semata-mata bagi orang asing, sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 6 ayat (1).

5. Sekolah asing diwajibkan membuktikan dengan keterangan-keterangan yang sah bahwa murid-muridnya berkewarganegaraan asing, sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 7 ayat (1).

Dari pernyataan hukum Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi "Sekolah asing pada azasnya diselenggarakan semata-mata bagi orang asing" dan Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi "Sekolah asing diwajibkan membuktikan dengan keterangan-keterangan yang sah bahwa murid-muridnya berkewarganegaraan asing", dapat disimpulkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan pada sekolah asing di Indonesia.

Penjelasan Menteri Pendidikan Nasional di atas berikut aspek hukumnya sejalan dalam pengertian terbatas bahwa sekolah internasional hanya terdiri atas sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh kedutaan besar asing. Misalnya sekolah internasional Inggris, adalah sekolah yang digunakan untuk melayani anak-anak pegawai kedutaan dan anak-anak orang Inggris yang tinggal sementara di Indonesia. Dalam konteks ini bahasa, kurikulum, kegiatan belajar mengajar, dan sebagainya, semua memakai standar sekolah di Inggris pada umumnya. Dengan demikian, dalam paradigma lama ini sekolah internasional tidak lebih dari sekedar "sekolah asing" yang beroperasi di Indonesia; sebagaimana sekolah Indonesia yang "dibawa" ke Jepang, Sekolah Republik Indonesia Tokyo (SRIT) misalnya, yang oleh masyarakat Jepang juga disebut sebagai sekolah internasional.

Kenyataan di atas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat sebagaimana telah diuraikan pada Bab terdahulu. Paradigma lama tersebut sudah waktunya ditinggalkan dan dikembangkan paradigma baru yang lebih realistik dan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dalam paradigma baru ini sekolah internasional tidak lagi hanya terdiri atas sekolah asing, yang diselenggarakan oleh kedutaan negara-negara sahabat, tetapi juga terdiri atas sekolah asing yang diselenggarakan oleh lembaga swasta asing yang berdomisili di Indonesia maupun sekolah nasional yang dikembangkan dengan standar atau kriteria internasional.

Pengertian sekolah internasional menurut paradigma baru antara lain menyangkut beberapa aspek sebagai berikut:

1. Aspek mutu, yaitu sekolah yang mutunya diakui oleh dunia internasional (misal SMU Internasional Global Jaya di Jakarta).

2. Aspek jaringan, yaitu sekolah yang memiliki jaringan internasional (misal SMU Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta).

3. Aspek pelayanan tenaga kerja asing, yaitu sekolah untuk melayani anak-anak pegawai asing (misal Jakarta Japanese School).

4. Aspek pengembangan model, yaitu sekolah yang mengembangkan model sekolah tertentu (misal Gandhi Memorial School di Jakarta).

5. Aspek persiapan studi lanjut, yaitu sekolah yang mempersiapkan anak-anak Indonesia untuk belajar di luar negeri (misal International School di Denpasar).

6. Aspek kekhasan kurikulum, yaitu sekolah yang mengembangkan kurikulum yang spesifik dan diakui secara internasional (misal Montessory School di Jakarta).

7. Aspek heterogenitas siswa, yaitu sekolah yang siswanya berasal dari Indonesia dan negara-negara asing sekaligus (misal Jakarta International School).

Dengan memakai paradigma baru tersebut, maka nantinya sekolah internasional tidak hanya diikuti oleh anak-anak asing, akan tetapi juga oleh anak-anak Indonesia. Dengan demikian, kehadiran sekolah internasional di Indonesia dapat dikembangkan dan didayagunakan secara lebih optimal.

B. Kondisi Nyata Perkembangan Sekolah Internasional

Apabila dirunut ada banyak faktor yang menyebabkan munculnya berbagai sekolah internasional di Indonesia.

Adapun faktor-faktor yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

1. Adanya tuntutan kemajuan menghendaki dikembangkannya sekolah-sekolah yang berkelas dunia.

2. Banyaknya orang tua yang tidak puas dengan pelayanan kebanyakan sekolah yang dianggap konvensional.

3. Munculnya sekolah-sekolah di Indonesia yang melakukan kerja sama instruksional dengan sekolah-sekolah di luar negeri.

4. Banyaknya yayasan yang ingin menawarkan model-model sekolah tertentu dari manca negara.

5. Banyaknya perguruan tinggi di luar negeri, khususnya Australia, yang ingin menarik mahasiswa baru dari Indonesia, sementara para kandidat belum siap sehingga perlu dilakukan pendasaran atau matrikulasi.

6. Banyaknya anak-anak karyawan asing pada industri/perusahaan (besar/internasional) di Indonesia yang perlu dilayani kebutuhan pendidikannya.

7. Banyaknya anak-anak Indonesia yang berminat dan berpotensi mengikuti pendidikan di luar negeri, tetapi karena berbagai kendala akhirnya tidak bisa mengikuti pendidikan di luar negeri tersebut.

Berdirinya sekolah-sekolah internasional memberikan nilai positif dan sekaligus nilai negatif dalam perkembangan pendidikan nasional di Indonesia. Adapun nilai positif yang dimaksud adalah: (1) Sekolah internasional umumnya berkualitas baik, setidaknya lebih baik daripada mutu sekolah-sekolah di Indonesia pada umumnya. Hal ini dapat merangsang sekolah-sekolah nasional untuk meningkatkan mutu; (2) Sekolah internasional memberikan komparasi yang berskala dunia (international comparison), dan hal ini akan menambah wawasan siswa, guru, orang tua dan praktisi pendidikan pada umumnya; (3) Sekolah internasional dapat memudahkan anak-anak Indonesia belajar di manca negara; dan (4) Sekolah internasional dapat menjadi lahan baru bagi anak Indonesia untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya. Di samping itu, sekolah internasional memungkinkan anak Indonesia mendapat beasiswa bagi yang berprestasi, tetapi secara ekonomi kurang beruntung.

Sementara itu, nilai negatif yang dimaksud adalah: (1) Sekolah internasional dapat menimbulkan "kecemburuan akademik" bagi siswa-siswa di sekolah biasa; (2) Selama ini, sekolah internasional cenderung hanya dapat dinikmati oleh anak-anak pejabat dan anak-anak dari golongan the have, sedangkan anak-anak orang biasa tidak dapat menikmatinya; (3) Dikhawatirkan memperlebar kesenjangan sekolah nasional.

Hal yang menarik untuk disimak bahwa pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional sudah mulai mengubah kebijaksanaannya dengan mengizinkan sekolah asing untuk menerima atau menampung putra bangsa maksimal 20 persen dari jumlah siswa yang ada. Sementara ini hanya dibolehkan menerima SLTP Kelas I ke atas. Kini terdapat 6 sekolah asing yang telah menandatangani semacam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Perubahan ini dapat dipahami dan arah kebijaksanaannya sudah benar tetapi belum dianggap cukup memadai dalam rangka menyongsong era globalisasi.

Dari dialog dan kunjungan BPPN ke beberapa sekolah internasional terdapat perkembangan baru dengan munculnya sekolah internasional yang didirikan oleh yayasan atau apapun namanya sebagai milik swasta nasional atau asing seperti Gandhi Memorial School (GMS) dan Jakarta Japanese School (JJS). Jenis sekolah ini bermunculan di beberapa kota besar seperti Bandung, Surabaya, Medan, dan Denpasar. Pada dasarnya pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah internasional tersebut sama dengan sekolah asing lainnya tetapi satu dan lain sekolah dibedakan pada orientasi saat sekolah tersebut dibangun. Ada yang berorientasi pada sistem yang berlaku di negaranya seperti JJS, ada juga yang berorientasi pada dunia internasional seperti Gandhi Memorial International School (GMIS). GMIS berafiliasi dan memperoleh akreditasi dari The International Baccalaureate Diploma, Geneva, Switzerland; University of Cambridge Local Examinations Syndicate (IGCSE, O & A Level Examinations); Board of Secondary Education Indian Schools, Indonesia; University of London Examination & Assessment Council; Australian Music Examinations Board; Association of Indian Universities, New Delhi; University of Bombay; dan University of Madras. Pelajaran bahasa yang diberikan di GMIS ada 5 macam bahasa yaitu bahasa Inggris sebagai bahasa pertama; dan pelajaran bahasa lainnya yang meliputi bahasa Indonesia, Perancis, India, dan Cina. Penilaian ini bermakna sangat tinggi dan bergengsi karena lulusan SMU yang berhasil dapat dengan mudah masuk ke universitas berkelas dunia seperti Harvard University, Massachusetts Institute of Technology (MIT), Oxford University, dan lainnya.

Gandhi Institute of Business and Technology (GIBT), Ancol, yang dibuka mulai tahun 2000 menyelenggarakan program pendidikan Tahun Persiapan (Foundation Year) dan S1 dari Northern Consortium, Inggris. Northern Consortium merupakan perhimpunan dari 12 Universitas di Inggris, yaitu University of Bradford, University of Huddersfied, Leeds Metropolitan University, University of Leeds, Liverpool John Moores University, University of Liverpool, Manchester Metropolitan University, University of Manchester, UMIST, University of Salford, Sheffield Hallam University, University of Sheffield. Pada tahun persiapan semua mahasiswa diwajibkan mengambil empat modul, tiga modul lainnya dapat dipilih dari tujuh modul yang tersedia dalam daftar pilihan. Untuk setiap modul diadakan ujian di akhir tahun.

Yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah belum banyaknya putra bangsa yang berkesempatan memperoleh pendidikan jenis sekolah tersebut. Kesulitan utama yang dihadapi putra bangsa adalah faktor bahasa dan faktor biaya pendidikan yang tinggi. Pernyataan ini merupakan pengakuan dari beberapa pimpinan dan kepala sekolah tersebut, dan kenyataan itu benar adanya.

Kesulitan ini berawal dari sistem pendidikan nasional kita yang membatasi penggunaan Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya sebagai bahasa pengantar. Ketentuan ini perlu mendapat perhatian yang serius, karena sesuai dengan tekad bangsa Indonesia sebagaimana telah dikemukakan pada bab pendahuluan, para pendiri bangsa terdahulu telah melihat jauh ke depan bahwa bangsa Indonesia harus mampu berperan aktif dalam kancah pergaulan dunia. Oleh sebab itu, ketentuan dan kebijaksanaan yang tidak mendukung bahkan menghambat tekad di atas harus segera dihapuskan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai sekolah internasional, kini mulai tumbuh sekolah-sekolah nasional yang berkelas dunia. Sekolah-sekolah nasional yang berkelas dunia ini menggunakan kurikulum nasional ditambah dengan kurikulum lain yang diakui dan berstandar internasional, menggunakan dua bahasa pengantar Indonesia dan Inggris, diajar oleh guru Indonesia dan guru asing dalam persentase yang bervariasi serta menggunakan sistem penilaian nasional dan internasional sekaligus. Dalam kasus ini GMS adalah salah satu contoh, di mana lulusan SMU diberikan ijazah nasional (Indonesia), sertifikat internasional, dan sertifikat negara acuan (India).

Menurut pengalaman, tingginya biaya di sekolah internasional sangat sulit dihindari. Uang pangkal atau uang pembangunan yang dipungut saat masuk sekolah mencapai 10 juta rupiah sampai dengan 20 juta rupiah, dan uang sekolah perbulan 1 juta rupiah sampai dengan 2 juta rupiah. Hal ini disebabkan fasilitas pendidikan yang lengkap, seperti ketersediaan berbagai laboratorium IPA, Fisika, Bahasa, komputer, dan sarana olahraga dari berbagai cabang, serta peralatan musik dan kesenian lainnya. Fasilitas antar jemput juga disediakan.

Selain dari itu, dan yang paling utama adalah ketersediaan tenaga pengajar yang berkualitas internasional karena direkrut melalui seleksi yang ketat. Sekolah Global Jaya misalnya, merekrut guru expatriate melalui jasa Head Hunter di Australia yang khusus menangani tenaga kerja bidang pendidikan. Gaji atau penghasilan yang diterima oleh para guru cukup memadai. Dari dialog dengan pimpinan dan kepala sekolah diperoleh data bahwa Sekolah Global Jaya membayar guru expatriate antara 2.000 sampai dengan 3.500 dolar AS berikut fasilitas lainnya. Sementara itu, JJS membayar gaji guru Jepang dimulai dari 200.000 yen. Besar kecilnya gaji tergantung pada pengalaman atau senioritas. Mereka juga mendapat fasilitas perumahan. GMS membayar gaji guru mulai dari 650 sampai dengan 2.400 dolar AS. Untuk guru lokal diberikan gaji yang berbeda.

Ditinjau dari proses belajar mengajarnya antara sekolah internasional dengan sekolah nasional pada dasarnya tidak jauh berbeda. Bila ada perbedaan, perbedaan tersebut terletak pada ketersediaan prasarana dan fasilitas pendidikannya; di samping juga terjalinnya keakraban hubungan siswa dengan guru dengan tetap mengindahkan disiplin etika. Dengan input instrumental yang lengkap dan didukung para guru yang berkualitas dan profesional, maka proses belajar mengajar menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi siswa, mereka menjadi gemar belajar. Dalam situasi belajar yang demikian maka konsep siswa belajar aktif (active learning process) dapat dilaksanakan dan dikembangkan.

Berdasarkan uraian di atas, hal yang perlu mendapat perhatian serius oleh para pembuat keputusan adalah pertama, bagaimana menciptakan peluang agar putra bangsa dapat mengenyam pendidikan jenis ini. Kedua, bagaimana mengatur dan mengelola sistem pendidikan nasional agar mutunya menyamai sekolah internasional. Kehidupan dalam pergaulan global sulit dibendung lagi. Untuk ke depan Indonesia harus membuka diri dalam dunia pendidikan. Investasi barang dan jasa di sektor ekonomi dan perbankan sudah lama hadir di bumi pertiwi, kini giliran investasi jasa pendidikan harus dibuka dan diberi peluang yang sama. Untuk itu, perlu ditemukan alternatif atau model investasi jasa pendidikan yang saling menguntungkan, sehingga diharapkan putra bangsa mendapat kesempatan dan peluang yang lebih luas lagi di dalam mengembangkan dirinya agar mampu bersaing dan bekerja sama.

C. Arah Kebijaksanaan Pengembangan Sekolah Internasional

Sekarang ini sudah tiba saatnya paradigma membangun manusia seutuhnya tidak hanya membentuk manusia Indonesia yang berjiwa kebangsaan, tetapi seiring dengan itu juga membentuk manusia Indonesia yang berwawasan internasional, yaitu di dalam jiwanya terkandung semangat mengabdi pada nusa dan bangsa dimanapun ia berada, dan dalam bentuk dan nuansa apapun dia berkiprah.

Untuk itu, arah kebijaksanaan dalam pengembangan sistem pendidikan nasional sudah sepatutnya ditinjau kembali. Khususnya menyangkut kebijakan yang membatasi ruang gerak dunia pendidikan nasional kita, dengan memberi kebebasan dan keterbukaan yang lebih nyata antara lain menyangkut hal-hal berikut.

1. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi sekolah internasional di dalam kerangka sistem pendidikan nasional. Belantara pendidikan nasional kita tidak lagi dihuni oleh sekolah negeri dan sekolah swasta di lingkup sekolah nasional, tetapi didalamnya terdapat pula penghuni lain, yaitu sekolah internasional. Perkembangan sekolah internasional yang terjadi sebagai akibat dari tuntutan masyarakat dan era globalisasi hendaknya diberi peluang yang sama dengan sekolah nasional. Namun demikian, pengaturan tetap diperlukan sejauh menyangkut kualitas dan kejelasan misi yang diemban, dan di dalam pengelolaan dan penyelenggaraannya dapat dilakukan pengawasan semestinya.

2. Berorientasi pada mutu pendidikan berkelas dunia dengan mendapat pengakuan standar penilaian internasional, seperti penilaian mutu pendidikan dari IBO dan penilaian mutu manajemen ISO 9000.

3. Didukung oleh peraturan perundang-undangan yang kondusif terhadap perkembangan sekolah jenis ini. Oleh karena itu, ketentuan dan kebijakan yang bertentangan dengan arah perkembangan di masa yang akan datang harus diubah dan disempurnakan.

4. Mengembangkan model sekolah internasional untuk dijadikan pola pengembangan sekolah-sekolah nasional, baik sekolah negeri maupun swasta. Dengan demikian, mutu pendidikan nasional mampu berakselarasi menuju mutu pendidikan bertaraf internasional, terutama pada saat otonomi daerah dilaksanakan.

5. Mengembangkan model sekolah internasional meskipun tetap memerlukan biaya pendidikan yang tinggi, akan tetapi dengan metode pengelolaan tertentu, misalnya diberlakukannya sistem subsidi silang, beasiswa terhadap anak yang kurang mampu tetapi berprestasi, dan sebagainya, memungkinkan sistem sekolah ini dapat dinikmati pula oleh anak-anak miskin yang berpotensi.

6. Apabila butir 1-5 di atas sudah dapat diwujudkan dan dimanfaatkan, maka dunia pendidikan kita dapat dijadikan ajang investasi untuk menghasilkan devisa bagi negara. Artinya, terdapat peluang besar untuk mendatangkan pelajar dan mahasiswa manca negara bersekolah di Indonesia.

BAB IV: KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Sebagai kesimpulan dapat ditegaskan kembali bahwa berkembangnya sekolah internasional merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihindari dalam masyarakat modern. Era globalisasi sudah bergulir sehingga kepada segenap komponen bangsa telah dihadapkan pada situasi dan kondisi untuk tidak lagi memperdebatkan boleh atau tidak sekolah internasional berkembang di Indonesia, tetapi hendaknya bersama-sama membangun suatu sistem pendidikan nasional yang dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.

Departemen Pendidikan Nasional yang mempunyai tanggung jawab mengelola seluruh sistem pendidikan nasional hendaknya dapat menetapkan langkah nyata bagi bertumbuhnya sekolah-sekolah yang berkualitas tersebut.

B. Saran-saran

1. Pemerintah perlu memberi peluang berkembangnya sekolah-sekolah internasional di Indonesia di dalam jumlah yang proporsional dan kualitas yang memadai, dan mendorong masyarakat dan sektor swasta untuk lebih berperan dalam menyelenggarakan sekolah-sekolah internasional. Kehadirannya diharapkan dapat merangsang tumbuhnya motivasi untuk berprestasi, bukan justeru mematikan bagi sekolah-sekolah nasional.

2. Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan pemerintah segera meninjau kembali Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan pelaksanaan lainnya agar ketentuan-ketentuan yang antara lain melarang penggunaan bahasa pengantar di kelas dengan Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, diubah dan disempurnakan agar tidak membatasi sekolah internasional menerima siswa putra bangsa.

3. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional bekerja sama dengan masyarakat dan sektor swasta mengembangkan model sekolah internasional. Karakteristik model tersebut antara lain berkualitas; bersifat internasional, artinya dapat bekerja sama dengan sekolah bermutu dari luar negeri; dapat memanfaatkan guru asing; dapat menggunakan sistem penilaian prestasi belajar dari luar negeri selain penilaian yang berlaku di Indonesia.

4. Mengembangkan kebijaksanaan sistem pendidikan nasional ke arah sistem pendidikan yang terbuka dengan memberi kesempatan kepada orang asing bersekolah di Indonesia. Untuk jangka panjang dapat diupayakan tumbuhnya sekolah internasional pilihan di Indonesia yang dapat bersaing pada tingkat internasional.

5. Pemerintah mewajibkan pengelola sekolah internasional dengan metode tertentu untuk membuka kesempatan yang lebih besar kepada anak-anak Indonesia yang berpotensi secara akademis tetapi kurang mampu secara ekonomis agar dapat mengikuti pendidikan di dalamnya.

6. Sekolah internasional dapat melakukan pembinaan pada beberapa sekolah nasional sebagai sekolah binaannya.

DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK

1. Ahmad Amiruddin (Ketua)

2. Suheru Muljoatmodjo (Sekretaris)

3. Awaloedin Djamin (Anggota)

4. Supriyoko (Anggota)

5. Soetjipto Wirosardjono (Anggota)

6. I Made Bandem (Anggota)

7. August Kafiar (Anggota)

KEMBALI KE MENU SARAN PERTIMBANGAN

KEMBALI KE MENU UTAMA